Bagaimana Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK?

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 11:46 WIB
Suasana Seleksi CPNS (Foto: Setkab)
Share :

Di sisi lain lanjut Ridwan, para kepala daerah juga diberikan pemahaman untuk memastikan kepastian pekerjaan dari para tenaga kerja P3K ini. Artinya harus ada kepastian perpanjangan kontrak setiap tahunnya kepada tenaga P3K tersebut dan tidak boleh adanya pemutusan kontrak tanpa sebab yang jelas dan fatal.

"Di sana harus dijelaskan dulu termasuk mengenai perpanjangan kontrak harus disampaikan dulu kepada mereka," ucapnya.

Dari sisi formasi pemerintah pusat juga harus menunggu hasil dari Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan kepala daerah. Sebab menurutnya, meskipun yang membuka formasi adalah pemerintah pusat, namun tetap saja penempatannya untuk di daerah.

Oleh karena itu menurut Ridwan pentingnya pemahaman kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia ini. Harus ada komitmen dari pemerintah daerah mengenai perpanjangan kontrak dan pemberian pengembangan kompetensi kepada pegawainya.

"Jadi tandatangan kontrak itu yang buat SK bupati, wali kota oleh karena itu kita ingin menyampaikan kepada mereka harus komitmen dong mereka akan diangkat dan sebagainya sebagainya. Komitmen memberikan pengembangan kompetensi," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya