JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan jalin kerjasama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) guna meningkatkan daya saing melalui efisiensi dan peningkatan kualitas layanan perpajakan dalam hal pengawasan penyampaian laporan keuangan.
Kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) dan Perjanjian Kerja Sama untuk Pilot Project Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) yang berlangsung di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Penandatangan nota kesepahaman itu sendiri mencakup beberapa hal, yaitu pelaksanaan kerja sama untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan, serta pengembangan penyampaian laporan keuangan wajib pajak badan yang terstandarisasi.
Baca Juga: BEI: Buka Rekening Efek Bisa lewat Online, Tinggal Foto Selfie
Selain itu juga mencakup pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan sosialisasi Initial Public Offering (IPO) kepada calon perusahaan tercatat, dan keterbukaan informasi atau data terkait hasil pelaporan laporan keuangan dari calon perusahaan tercatat.