Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini maka meningkatkan efisiensi dan keakuratan data terkait pelaporan keuangan oleh perusahaan tercatat di BEI.
"Wajib pajak badan kan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, itu perhitungan pajak dilampirkan laporan keuangan. Atas prakarsa bersama untuk perusahaan listed (tercatat), kan mereka sudah ada pelaporan ke bursa, jadi kita connect saja, sehingga lebih efisen, cepat dan akurat datanya," jelas dia di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Sementara itu, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menambahkan, kerjasama tersebut juga sebagai bentuk legalitas dari pertukaran data online untuk mendukung inisiatif pembangunan basis data dengan teknologi big data.
Baca Juga: Bos BEI Ingatkan Pentingnya Keamanan Siber di Era Digitalisasi
Inarno juga mengatakan, selain melakukan kerjasama dengan Ditjen Pajak, BEI juga sudah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan demikian pengawasan penyampaian laporan keuangan akan lebih efisien dan akurat.