Gaji Baru Perangkat Desa Setara PNS Berlaku Maret

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 25 Januari 2019 13:15 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA – Pemerintah memastikan pelaksanaan skema baru untuk gaji perangkat desa akan dilaksanakan paling lambat akhir Maret. Skema baru ini bersifat minimum, di mana desa masih dapat mengalokasikan tunjangan bagi perangkat desa.

Keputusan ini telah disepakati dalam rapat tingkat menteri yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Bappenas, Menpan-RB, serta Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi.

“Persiapan teknis seperti yang kami pernah sampaikan dan presiden sampaikan ini harus selesai sebelum 28 Januari. Hari ini tanggal 24 Januari, alhamdulilah sudah selesai dilakukan dengan kesepakatan seluruh menteri yang hadir,” tandas Menko PMK Puan Maharani sesuai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin.

 Baca Juga: Kapan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Diterapkan?

Puan mengatakan, untuk kepala desa gaji atau pengasilan tetap (siltap) setara dengan gaji pkok PNS golongan IIA. Sementara untuk sekretaris desa sebesar 90% dari gaji kepala desa. Untuk perangkat pelaksana besarannya adalah 80% dari gaji kepala desa.

“Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksana desa selambat-lambatnya insyallah kami lakukan pada akhir Maret 2019,” tandasnya. Terkait sumber alokasi gaji, Menkeu Sri Mulyani tidak menjelaskan secara spesifik.

Dia mengatakan, alokasi diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di mana APBDes berasal dari banyak sumber. Mulai dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil, pendapatan asli desa, dan lainnya.

“Sebagian besar (APBDes) tetap dipakai untuk pembangunan daerah, sebesar 70%. Namun untuk keperluan operasional di desa yang 30% definisinya ada di situ. Jadi, tetap akan menggunakan APBDes, termasuk sumber ADD dari APBD yang dilakukan kabupaten dan kota,” paparnya.

Dia juga memastikan tidak akan ada penurunan penghasilan saat skema baru diterapkan. Menurut dia, jika mengalami penurunan maka akan terjadi demoralisasi. Seperti diketahui banyak desa yang sudah mengalokasikan gaji lebih tinggi dibandingkan dengan skema baru.

“Jadi, dalam peraturan perundang-undangan (peraturan pemerintah) nanti disebutkan adalah minimal. Untuk daerah lain yang akan memberikan tunjangan adalah optional. Ini karena nanti ada daerah yang sudah sangat makmur di mana mereka memberikan tunjangan yang jauh lebih besar,” ujarnya.

 Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Setara PNS Bebani APBD

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo menyebut, banyak perangkat desa sebenanya sudah memiliki gaji di atas gaji pokok PNS golongan IIA. Hal ini akan bermanfaat bagi desa-desa yang belum mencapai angka tersebut. “Daerah yang BUMDesnya sukses, ada kepala desa yang pendapatannya di atas Rp10 juta. Jadi, ini untuk daerah yang itunya belum tercapai. Jadi itu minimalnya. Tidak mengubah yang sudah tinggi,” ungkapnya.

Eko mengatakan akan melakukan perhitungan untuk memformulasi ulang dana desa. Hal ini dilakukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal. “Ini supaya komponen pembangunannya bisa ditarik dari dana desa. Tidak ditarik dari ADD. Ini agar ADD-nya bisa sepenuhnya digunakan untuk penghasilan tetap (perangkat desa),” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya