Gaji Baru Perangkat Desa Setara PNS Berlaku Maret

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 25 Januari 2019 13:15 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, kebijakan baru tersebut pasti akan mencukupi kebutuhan perangkat desa.

Namun, dia mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat ini apakah sudah dibicarakan dengan pemerintah daerah. Apalagi jika tetap bersumber dari ADD. “Selama ini kan alokasi dari ADD. Yang saya tahu banyak daerah yang merasa tidak diajak bicara soal kebijakan pusat,” ungkapnya.

Terkait dengan kemungkinan diperbolehkannya DD untuk gaji aparat desa, Endi menilai hal tersebut mengkhianati semangat UU Desa. Menurut dia, DD sebenarnya diarahkan untuk belanja modal seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, pemberdayaan, kesehatan, dan lainnya.

“Selama PP belum diubah tetap bersumber dari ADD. Tapi jika PP 47/2015 diubah dan memperbolehkan DD untuk gaji, maka bisa mengganggu layanan publik,” tandasnya.

Dia juga mengkritik pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan tanpa melihat profil keuangan daerah. Selain itu, pemerintah pusat dinilai melanggar disiplin siklus anggaran yang mana saat ini sudah berjalan.

“Ini kan APBD sudah jalan. APBDes juga sudah. Kalau setelah PP ditetapkan tentu tidak bisa langsung jalan. Saya pikir para aparat desa juga tidak akan langsung menerima pendapatan baru itu. Biasanya akan dirapel beberapa bulan. Ini harus dikomunikasikan,” ujarnya. (Dita Angga)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya