JAKARTA – Perubahan mekanisme pemberian gaji perangkat desa yakni setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A, berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal ini bisa terjadi jika alokasi gaji berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD.
“Tentu yang kita pertanyakan sumbernya dari mana gaji ini. Kan nanti PP Nomor 47/ 2015 akan diubah terlebih dahulu,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng di Jakarta kemarin.
Berdasarkan PP Nomor 30/ 2015, gaji PNS golongan II paling rendah Rp1.926.000 dan paling tinggi Rp3.212.100. Endi mengatakan saat ini gaji perangkat desa diambil dari ADD. Menurutnya, jika sumber alokasi tidak berubah maka dapat berpotensi akan membebani APBD.
Baca Juga: Ribuan PNS Korup Belum Diberhentikan
Daerah akan kembali mencermati APBD-nya untuk merealisasikan kebijakan tersebut. “Jadi mungkin nanti ada bagian tertentu dari program yang mungkin terganggu. Bisa di layanan dasar atau pembangunan sarana dan prasarana, karena daerah tidak mungkin mengambil dari luar,” ungkapnya.
Dia mengatakan sumber keuangan desa saat ini masih didominasi dari dana desa yang ber sumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jumlah ADD cukup banyak, namun lebih diarahkan untuk mendukung program pem bangunan kabupaten/kota di desa.