Baca Juga: Terlibat Korupsi, 393 PNS Dipecat
“Sering kali daerah itu kasih ADD tapi sambil menitip program,” ungkapnya. Sebenarnya Endi mendukung langkah perbaikan penghasilan bagi perangkat desa ini. Alasannya, perangkat desa me miliki tugasnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Namun, pemerintah pusat harus lebih cermat mencari sumber alokasi yang tepat sehingga tidak membebani APBD. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengata kan bahwa revisi PP 47/2015 sedang dibahas di lintas kementerian.
Menurutnya, pemerintah akan memaksimalkan agar aturan ini dapat selesai dalam waktu dua minggu. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail hal-hal apa yang akan diubah.
(Feby Novalius)