Presiden Jokowi Instruksikan Percepat Pembangunan 11 PLBN Terpadu, Ini Daftarnya

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis
Jum'at 25 Januari 2019 13:22 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

Instruksi khusus

Presiden juga mempunyai instruksi khusus kepada sejumlah Menteri. Kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memberikan pengarahan dan pengawasan umum dalam pelaksanaan pembangunan 11 PLBN Terpadu. Sementara Mendagri memfasilitasi percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara (BMN) / Barang Milik Daerah (BMD) di 11 PLN Terpadu.

Jokowi juga memberi instruksi khusus kepada Menteri Pertahanan (Menhan) merumuskan kebijakan pengamanan kawasan di 11 PLBN Terpadu. Kemudian, Menteri Hukum dan HAM menyiapkan petugas dan saranan keimigrasian di PLBN Terpadu.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mendapatkan instruksi khusus. “Menteri Keuangan menyiapkan langkah-langkah percepatan untuk pengalihan status BMN, dan menyiapkan petugas dan sarana kepabeanan di PLBN Terpadu,” isi Inpres kepada Menkeu.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk: a. menyiapkan petugas dan sarana kekarantinaan di PLBN Terpadu; dan b. menyiapkan petugas dan sarana pelayanan kesehatan di PLBN Terpadu.

Sedangkan Menteri Perdagangan diinstruksikan untuk menetapkan regulasi dan/atau pedoman penyelenggaraan kegiatan perdagangan dan/atau tata niaga lintas batang, dan menyediakan dan/atau merevitalisasi pasar di kawasan perbatasan.

“Menteri ESDM mempercepatan penyediaan sarana dan prasarana kelistrikan serta ketersediaan bahan bakar minyak di PLBN Terpadu dan sekitarnya,” bunyi Instruksi Presiden itu.

Kepada Menteri PUPR, Presiden menginstruksikan untuk: a. menyusun master plan 11 PLBN Terpadu sesuai dengan Tipologi PLBN; b. mempercepat pembangunan gedung dan menyediakan sarana prasarana pendukung pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara di 11 PLBN Terpadu; c. menyediakan perumahan dan sarana pendukung lain bagi pengelola PLBN Terpadu, petugas kepabeanan, petugas keimigrasian, petugas kekarantinaan, dan petugas pengamanan kawasan perbatasan.

Menteri PUPR juga diinstruksikan Presiden untuk sarana prasarana kawasan penunjang PLBN Terpadu berupa perumahan, pasar, rumah ibadah, penyediaan jaringan air minum dan persampahan; dan pembangunan jalan akses dan jalan poros dari/atau ke kawasan PLBN Terpadu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya