Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk: a. menyiapkan petugas dan membangun sarana prasarana serta moda transportasi di kawasan PLBN Terpadu dan kawasan sekitarnya; dan b. melakukan pembangunan terminal transit penumpang dan terminal barang internasional di kawasan PLBN Terpadu beserta fasilitas penunjangnya.
Sedangkan Menkominfo diinstruksikan Presiden untuk: a. membangun pemancar dan jaringan telekomunikasi dan informasi di kawasan PLBN Terpadu dan sekitarnya; dan b. menyediakan sarana komunikasi data/internet yang berkualitas di kawasan PLBN Terpadu dan sekitarnya.
“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mempercepatan penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan,” bunyi Instruksi Presiden kepada Menteri LHK.
Untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Presiden menginstruksikan untuk: a. mempercepatan proses penyesuaian tata ruang dan sinkronisasi rencana detail tata ruang di kawasan PLBN Terpadu; b. memfasilitasi pengadaan tanah untuk pembangunan PLBN Terpadu dan kawasan penunjang; dan c. menyelesaikan administrasi pendaftaran tanah untuk pembangunan PLBN Terpadu dan kawasan penunjang.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Presiden menginstruksikan untuk mengoordinasikan proses penyusunan program dan anggaran pembangunan 11 PLBN Terpadu.
Khusus kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Presiden menginstruksikan untuk: a. menetapkan tipologi 11 PLBN Terpadu; b. menetapkan masterplan pembangunan 11 PLBN Terpadu; c. mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan 11 PLBN Terpadu sesuai dengan tipologi dan masterplan; d. melakukan evaluasi dan pelaksanaan pengawasan pembangunan PLBN Terpadu dan sarana penunjang; dan e. menyiapkan kelembagaan dan petugas pengelola PLBN Terpadu.
Untuk Gubernur Riau, Kalbar, Kaltara, NTT, dan Papua sesuai kewenangannya, Presiden menginstruksikan untuk: a. memfasilitasi percepatan pembangunan PLBN Terpadu; dan b. mengkoordinasi dan memfasilitasi pengalihan aset Barang Milik Daerah dan/atau Barang Milik Negara.
Perintah yang sama kepada gubernur-gubernur di atas juga disampaikan Presiden kepada 11 bupati/kepada daerah yang wilayahnya menjadi wilayah pembangunan 11 PLBN Terpadu, dengan tambahan instruksi untuk mempercepat proses perizinan pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu.
“Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud melakukan langkah-langkah terobosan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan PLBN Terpadu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)