Meski Kontrak, Pegawai Setara PNS Bisa Duduki Jabatan Tinggi

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis
Sabtu 26 Januari 2019 04:17 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menduduki beberapa jabatan tinggi, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, yang bisa diisi oleh PPPK pada JPT Utama atau Kepala

Lembaga Pemerintah Non Kementerian, JPT Madya atau setara dengan jabatan eselon I, dan JF, adalah jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS.

Sementara, untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional, PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya dan jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK.

Baca Selengkapnya : Pegawai Kontrak Setara PNS Bisa Duduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya