“Perlu diketahui bahwa dalam usul penetapan NIP, di samping diminta menyampaikan berkas usul secara lengkap dan benar, PPK juga diminta untuk melampirkan realisasi Surat keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan PNS TA 2018,” terangnya.
Baca Juga: Berlaku Maret, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Diambil dari APBDes
“PPK Instansi juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB,” tambah Ridwan.
Untuk penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS TA 2018, menurut Ridwan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP CPNS tersebut. “Ketentuan itu juga berlaku juga bagi instansi yang telah menyampaikan berkas usul penetapan NIP sebelum surat tersebut dikeluarkan,” pungkasnya.
(Feby Novalius)