Jumlah Bank Kecil di RI Terlalu Banyak, Perbanas: Harus Dikurangi

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 20:50 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo menyambut baik,wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aturan kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP) Perbankan di Indonesia. Di mana OJK akan mengkaji ulang terkait bank-bank kecil berkonsolidasi dengan bank besar.

"Kita lihat, jumlah bank kecil yang terlalu banyak di Indonesia, sebaiknya berkonsolidasi dengan bank besar untuk menjaga bisnisnya tetap berjalan. Jumlahnya maksimal 50-70 bank. Jadi perlu ada konsolidasi," ujarnya di Plaza Mandiri Jakarta, Senin (28/1/2019)

 Baca Juga: Jumlah Bank Berdampak Sistemik 'Bengkak' Jadi 15 Bank

Dia menjelaskan, adanya wacana regulator tersebut untuk mengatur ulang aturan kepemilikan tunggal ini. Di mana ada kemungkinan pemegang saham pengendali di bank besar bisa memiliki lebih dari satu bank.

"Oleh karena itu, Kelompok bank BUKU IV (modal inti diatas Rp30 triliun) dapat mengambil alih bank kecil (bank BUKU I dan II)," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya