Direksi Holding BUMN Perumahan Tetap di Tangan Menteri Rini

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 15:06 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

"Ada lima hak veto pemegang saham pada hal ini negara Indonesia seperti mengganti bisnis," jelasnya.

 Baca Juga: Demi Holding BUMN Perumahan, WIKA Ubah Status Persero Jadi Non-Persero

Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius menjelaskan, perubahan status dari persero menjadi non-persero merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

"Status persero dari anggota Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan hilang setelah akta inbreng diteken. Di mana akta inbreng harus menunggu PP yang menjadi dasar pembentukan holding," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya