JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) akan melakukan perubahan status dari persero menjadi non-persero. Hal tersebut diungkapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini.
Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, WIKA ini nantinya akan ikut pada Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan. Di mana Perum Perumnas menjadi induk holding tersebut.
"Namun, Perum Perumnas ini tidak bisa semena-mena melakukan pergantian direksi anggota holdingnya. Jadi nanti kewenangan masih ada di tangan Menteri BUMN Rini Soemarno," ujarnya di Gedung Wika Jakarta, Senin (28/1/2019).
Baca Juga: WIKA Bukan Lagi Persero, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Dia menjelaskan imbas dari pembentukan holding itu, yakni lunturnya status persero dari anggota. Tapi pemerintah masih menyisakan saham dwi warna pada anggota holding. Oleh karena itu Kementerian BUMN memiliki hak untuk mengganti direksi hingga persetujuan aksi korporasi lainnya.
"Ada lima hak veto pemegang saham pada hal ini negara Indonesia seperti mengganti bisnis," jelasnya.
Baca Juga: Demi Holding BUMN Perumahan, WIKA Ubah Status Persero Jadi Non-Persero
Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius menjelaskan, perubahan status dari persero menjadi non-persero merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
"Status persero dari anggota Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan hilang setelah akta inbreng diteken. Di mana akta inbreng harus menunggu PP yang menjadi dasar pembentukan holding," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)