"Sekarang sudah di Kementerian Keuangan. Pemprakarsa PP adalah Menteri Keuangan, baru didiskusikan. Selanjutnya nanti ke Sekretariat Negara dan diterbitkan PP-nya. Baru naik ke Presiden," katanya.
Baca Juga: WIKA Bukan Lagi Persero, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Sebagai anggota Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA pada hari ini telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengubah status Persero menjadi Non-Persero.
Ada pun PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk akan menyusul proses yang sama untuk melepas status Persero.
"Untuk yang Tbk ini makan waktu, tidak sama karena masing-masing melakukan proses registrasi sendiri," kata Aloysius.