Penggunaan Stiker dan Uji KIR Taksi Online Ditiadakan

, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 11:59 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Meskipun begitu, aturan tersebut belum disampaikan kepada dirver angkutan online di Kota Sukabumi. Pasalnya Dishub Kota Sukabumi masih menunggu sosialisasi dari kementerian dan provinsi.

"Kita masih menunggu sosialisasi dari tingkatan di atas. Apalagi, peraturan ini ada masa penyesuaiannya selama enam bulan. Hal iu terhitung Desember hingga Juni mendatang," ungkapnya.

Dihapuskannya KIR bukan berarti tidak ada pengawasan. Untuk memastikan kelaikan kendaraan, harus ada surat keterangan dari bengkel resmi sesuai dengan merek kendaraan atau agen pemegang merek (APM).

“Kami masih menunggu secara rinci pasal-pasal aturan tersebut dalam sosialisasi dari Provinsi maupun Kemenhub,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya