Dilansir dari keterbukaan informasi, Rabu (30/1/2019), suspensi ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-SPT-00002/BEI.PP1/01-2019, No: Peng-SPT-00001/BEI.PP2/01-2019, dan No: Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2019.
Mengenai hal tersebut, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 30 Januari 2019, untuk 1 perusahaan tercatat yaitu PT Golden Plantation. Kemudian Bursa juga memperpanjang suspensi perdagangan Efek untuk 3 perusahaan yaitu PT tiga Pilar Sejahtera Food, PT Capitalinc Investmen, dan PT Evergreen Invesco.
Selanjutnya, Bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000 akibat keempat perusahaan tersebut melampaui batas waktu penyampaian Laporan keuangan lebih dari 91 hari dari kalender yang sudah ditentukan sejak tanggal 30 September 2018 atau batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Triwulan.
Dengan demikian, Bursa mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh AISA, GOLL, MTFM, dan GREN.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)