JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar meminta agar para pengusaha perikanan berbenah dalam mengurus perizinan terkait kapal ikan dan izin usaha mereka.
"Banyak PR yang harus dibenahi, yang signifikan termasuk LKU (Laporan Kegiatan Usaha), LKP (Laporan Kegiatan Penangkapan)," kata Zulficar Mochtar.
Dalam hal tersebut, dia menilai, KKP tidak memperlambat atau mempersulit proses terkait perizinan, tetapi hanya melaksanakan amanat undang-undang.
Baca Selengkapnya: Perizinan Kapal dan Usaha Jadi PR Pengusaha Perikanan
(Feby Novalius)