JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menyusun peraturan menteri untuk mengatur pemberlakuan bagasi berbayar bagi penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC).
"Angkutan barang di maskapai, kami akan membuat peraturan menterinya, tiga minggu akan kami selesaikan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilansir dari Antaranews, Kamis (31/1/2019).
Budi menjelaskan di dalam peraturan menteri tersebut juga akan diatur mengenai tarif batas dan bawah bagasi.
"Formulasinya seperti apa nanti akan kita tentukan. Harus harmonisasi, termasuk dengan pelaku-pelaku usaha juga. Esensinya demikian (ada tarif batas atas)," ujarnya.
Baca Juga: Maskapai Asing Berebut Pasar Angkutan Udara Indonesia