Siti menambakan, hingga 2019 kawasan hutan yang dialokasikan menjadi perhutanan sosial ialah 4,3 juta ha. Sementara luasan kawasan perhutanan sosial di seluruh Indonesia selama 2018 mencapai 3,4 juta ha.
"Verifikasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) sudah selesai. Tadi angkanya 900.000-970.000 ha," katanya.
Siti menjelaskan, untuk menjadikan kawasan hutan sebagai perhutanan sosial ada kriteria tertentu yang menjadi penilaian. Misalnya hutan harus merupakan kawasan yang sudah tidak produktif dan berada dikawasan penduduk.
"Jadi dari hutan dengan kriteria-kriteria tertentu misalnya yang enggak produktif bisa dilepaskan kemudian sudah ada penduduknya, banyaklah itunya ya kriterianya," ujarnya.