Pemerintah Tetapkan Status Kepemilikan 180 Ribu Ha Kawasan Hutan

, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 21:09 WIB
Foto: Biro Pers Istana
Share :

 Baca Juga: Program Perhutanan Sosial Dikebut, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria tertentu yaitu tanah dimanfaatkan dengan baik dan bukan merupakan tanah gugatan atau sedang mengalami sengketa.

Kemudian, tanah diakui kebenarannya oleh masyarakat hukum adat atau kepala desa dan kelurahan, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya