Baca Juga: Program Perhutanan Sosial Dikebut, Ini Penjelasannya
Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria tertentu yaitu tanah dimanfaatkan dengan baik dan bukan merupakan tanah gugatan atau sedang mengalami sengketa.
Kemudian, tanah diakui kebenarannya oleh masyarakat hukum adat atau kepala desa dan kelurahan, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
(Dani Jumadil Akhir)