Dari 208 ribu hektare tersebut, lahan seluas 203 ribu hektare telah dibahas dan 179.116,26 hektare telah disetujui, sedangkan sisanya seluas 24 ribu hektare tidak disetujui.
Variabel-variabel yang digunakan oleh Tim Pelaksana PPTKH untuk menyetujui rekomendasi Gubernur antara lain kekompakan kawasan hutan, kondisi tutupan hutan dan tumpang tindih perizinan.
Selain itu, ada tidaknya penguasaan masyarakat serta posisi lahan terhadap peta indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hingga akhir Januari 2019, sejumlah 12 provinsi belum menyelesaikan kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan dan menyampaikan rekomendasi kepada Tim Percepatan PPTKH sehingga mempengaruhi pemrosesan besaran lahan hutan.
Baca Juga: 92 SK Perhutanan Sosial Diserahkan, Menko Darmin: Perlu Diawasi agar Hutannya Tidak Rusak