Gabung Holding Infrastruktur, Waskita Karya Lepas Status Persero

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 01 Februari 2019 11:31 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) secara resmi melebur dalam Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Infrastruktur. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada hari ini.

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk I Gus Ngurah Putra mengatakan, lewat keputusan ini artinya Waskita Karya setuju untuk melepas status Persero (perusahaan plat merahnya). Sebagai gantinya, saham Waskita yang dimiliki pemerintah dialihkan kepada PT Hutama Karya (Persero).

"Bahwa saham seri B dari negara RI dipindahkan ke Hutama Karya," ujarnya saat ditemui usai RUPSLB di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Baca Juga: Lepas Status BUMN, PT PP Melebur ke Holding Perumahan

Putra menambahkan, pengalihan saham tersebut mulai berlaku jika Peraturan Pemerintah (PP) Holding BUMN Infrastruktur resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Adapun status PP itu sendiri saat ini sedang dalam proses di Sekertariat Negara (Setneg).

"Tetapi sah kalau PP-nya sudah diundangkan. Begitu keluar PP langsung prosesnya. Progres PP ada yang monitor sekarang lagi di Setneg," jelasnya.

Sebagai informasi, RUPSLB ini digelar dengan agenda Perubahan Anggaran Dasar (AD) sehubungan dengan rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor Infrastruktur (Holding Infrastruktur). Lewat holding ini Negara akan mengalihkan seluruh saham Seri B milik Negara pada Perseroan untuk menjadi setoran modal pada PT Hutama Karya (Persero).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya