Pengalihan kepemilikan saham tersebut merupakan tindakan pemerintah yang akan dituangkan dalam suatu Peraturan Pemerintah. Setelah adanya pengalihan saham tersebut, maka PT Hutama Karya (Persero) akan menjadi Induk Usaha (Holding).
Baca Juga: Holding BUMN Perumahan dan Infrastruktur Rampung Pertengahan Februari
Dengan demikian, Perseroan akan berubah menjadi anak perusahaan BUMN, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, dan akan terjadi perubahan status Perseroan yang semula merupakan BUMN Persero menjadi Non-Persero.
Meskipun Negara Republik Indonesia akan melakukan pengalihan saham Perseroan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia di PT Hutama Karya (Persero), Negara akan tetap memiliki pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di Perseroan. Pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna pada Perseroan dan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100% saham pada PT Hutama Karya (Persero) yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan.
(Feby Novalius)