JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) secara resmi melebur dalam Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Infrastruktur. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada hari ini.
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk I Gus Ngurah Putra mengatakan, lewat keputusan ini artinya Waskita Karya setuju untuk melepas status Persero (perusahaan plat merahnya). Sebagai gantinya, saham Waskita yang dimiliki pemerintah dialihkan kepada PT Hutama Karya (Persero).
"Bahwa saham seri B dari negara RI dipindahkan ke Hutama Karya," ujarnya saat ditemui usai RUPSLB di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga: Lepas Status BUMN, PT PP Melebur ke Holding Perumahan
Putra menambahkan, pengalihan saham tersebut mulai berlaku jika Peraturan Pemerintah (PP) Holding BUMN Infrastruktur resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Adapun status PP itu sendiri saat ini sedang dalam proses di Sekertariat Negara (Setneg).
"Tetapi sah kalau PP-nya sudah diundangkan. Begitu keluar PP langsung prosesnya. Progres PP ada yang monitor sekarang lagi di Setneg," jelasnya.
Sebagai informasi, RUPSLB ini digelar dengan agenda Perubahan Anggaran Dasar (AD) sehubungan dengan rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor Infrastruktur (Holding Infrastruktur). Lewat holding ini Negara akan mengalihkan seluruh saham Seri B milik Negara pada Perseroan untuk menjadi setoran modal pada PT Hutama Karya (Persero).
Pengalihan kepemilikan saham tersebut merupakan tindakan pemerintah yang akan dituangkan dalam suatu Peraturan Pemerintah. Setelah adanya pengalihan saham tersebut, maka PT Hutama Karya (Persero) akan menjadi Induk Usaha (Holding).
Baca Juga: Holding BUMN Perumahan dan Infrastruktur Rampung Pertengahan Februari
Dengan demikian, Perseroan akan berubah menjadi anak perusahaan BUMN, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, dan akan terjadi perubahan status Perseroan yang semula merupakan BUMN Persero menjadi Non-Persero.
Meskipun Negara Republik Indonesia akan melakukan pengalihan saham Perseroan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia di PT Hutama Karya (Persero), Negara akan tetap memiliki pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di Perseroan. Pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna pada Perseroan dan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100% saham pada PT Hutama Karya (Persero) yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan.
(Feby Novalius)