Komunitas Konsumen Indonesia Somasi Kemenhub soal Tarif Bagasi

, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 13:21 WIB
Bandara. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengirimkan somasi (peringatan) kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) terkait dengan pemberian izin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar yang diberikan kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink.

Dilansir dari Harian Neraca, Senin (4/2/2019), Ketua KKI David Tobing mengatakan, pihaknya mendesak Kemenhub untuk mencabut ijin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar tersebut serta meminta untuk mengubah atau merevisi frasa "paling lama" dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. pm 185 Tahun 2015 menjadi "paling lambat" atau "tidak boleh kurang dari".

Baca Juga: Bagasi Berbayar Tidak Hanya di Indonesia

Pada 29 Januari 2019 Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.

David Tobing mengatakan bahwa pemberian ijin atau persetujuan pemberlakuan bagasi berbayar oleh Kemenhub kepada Lion Air, Wings Air, dan Citilink telah melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. pm 185 Tahun 2015.

Menurut dia, pengajuan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Lion Air, Wings Air, dan Citilink terkait bagasi berbayar tidak dilakukan dalam rentang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. pm 185 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pengajuan wajib diajukan dalam waktu paling lama 60 hari sebelum pelaksanaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya