Asosiasi Belum Terima Data Resmi LBH Jakarta soal Fintech Nakal

Mulyani, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 14:03 WIB
Foto: AFPI Belum Terima Data dari LBH Jakarta soal Fintech Nakal (Muly/Okezone)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) meminta Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta memberi data pelanggaran penyelenggara fintech pendanaan online yang dilaporkan ke LBH.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, hal ini belum dapat dituntaskan sebab hingga saat ini asosiasi belum memperoleh data-data pendukung dari LBH.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah meminta data-data mengenai pelanggaran tersebut kepada LBH Jakarta, namun hingga saat ini OJK belum mendapatkan data-data tersebut.

"Sangat disayangkan tidak ada itikad baik dari LBH sebagai pihak penerima laporan tersebut kepada AFPI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Kuseryansyah, di Kantor AFPI, Senin (4/2/2019).

 Baca Juga: 45% Dana di Bank Bisa Beralih ke Fintech

Sebelumnya, AFPI telah mengundang LBH Jakarta untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini dan melakukan keterbukaan informasi sehingga asosiasi dapat melihat permasalahannya, apakah itu fintech legal atau ilegal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya