JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) meminta Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta memberi data pelanggaran penyelenggara fintech pendanaan online yang dilaporkan ke LBH.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, hal ini belum dapat dituntaskan sebab hingga saat ini asosiasi belum memperoleh data-data pendukung dari LBH.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah meminta data-data mengenai pelanggaran tersebut kepada LBH Jakarta, namun hingga saat ini OJK belum mendapatkan data-data tersebut.
"Sangat disayangkan tidak ada itikad baik dari LBH sebagai pihak penerima laporan tersebut kepada AFPI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Kuseryansyah, di Kantor AFPI, Senin (4/2/2019).
Baca Juga: 45% Dana di Bank Bisa Beralih ke Fintech
Sebelumnya, AFPI telah mengundang LBH Jakarta untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini dan melakukan keterbukaan informasi sehingga asosiasi dapat melihat permasalahannya, apakah itu fintech legal atau ilegal.