Menurut Kuseryansyah, LBH sebagai bantuan hukum seharusnya berlaku adil dalam mengambil tindakan, khususnya terkait masalah pengaduan pelanggaran yang masuk ke LBH mengenai fintech pendanaan online.
Kuseryansyah juga menilai alasan pihak LBH Jakarta yang tidak memberikan data dan informasi dari pengaduan pelanggaran fintech yang diadukan kepadanya, terkait masalah kerahasiaan data, hanya mengada-ngada.
Baca Juga: AFPI Ditunjuk OJK sebagai Asosiasi Resmi Penyelenggara Layanan Pinjam Uang Online
AFPI mengaku pernah menyelesaikan masalah-masalah terkait kasus pinjaman online, yang diadukan kepada LBH Bandung, dan tidak terjadi seperti ini.
"Kita tidak tahu LBH Jakarta itu menuduh siapa, kasusnya apa, platformnya apa, dan kapan pelanggaran itu. Kita juga mau tahu kasusnya apa biar dicarikan jalan keluarnya," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)