JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 3.000 aduan konsumen yang telah menjadi korban pinjaman online atau perusahaan financial technology (fintech).
Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, setiap hari LBH selalu menerima aduan dari korban pinjaman online. Sampai saat ini sudah 3.000 aduan.
"Data di kami sepanjang 2018 sampai hari ini 3.000 terkait pinjaman online tersebut," ujarnya di Gedung LBH Jakarta, Senin (4/2/2019).
Baca Juga: Ada Korban Fintech Ilegal Disuruh Jual Ginjal
Dia menjelaskan, bahwa rata-rata pengaduan dari korban fintech sebesar 84% di bawah Rp2 juta dan 90% di bawah Rp5 juta.
"Jadi cara penagihan itu hanya masalah yang muncul. Terus pengambilan data pribadi," tuturnya.