Dari 9,3 juta bidang yang telah terpetakan, yang memenuhi syarat untuk sertifikasi atu K1 baru mencapai 6.021.340 bidang atau sekiatar 86 persen dari target. Sementara selisih 3.293.666 bidang lainnya masih dalam bentuk klaster 2, 3, dan 4.
Untuk diketahui, Klaster 1 merupakan bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk sampai diterbitkan sertipikat hak atas tanah. Klaster 2 merupakan bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan namun terdapat perkara di pengadilan.
Adapun Klaster 3 merupakan bidang tanah yang subjek atau objeknya tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat, dan Klaster 4 merupakan bidang tanah yang sudah bersertipikat namun belum tersedia Peta Bidang Tanah (PBT) dan perlu penyesuaian menjadi PBT berkoordinat global.
"Pada 2019 akan kita kerjakan bagaimana kita mencapai program yang sudah kita tetapkan di tahun anggaran ini," ucapnya.
(Feby Novalius)