JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan adanya pelanggaran tata ruang di wilayah terjadinya Tsunami Selat Sunda beberapa waktu lalu. Indikasi pelanggaran itu adanya rumah-rumah warga yang dibangun sangat dekat dengan bibir pantai.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfatan Ruang dan Pengendalian Tanah Kementerian Agraria Budi Situmorang mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan, dan mereka mengakui ada yang tak punya izin mendirikan bangunan alias IMB.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Rencana Detail Tata Ruang Diperbaiki
"Kita melakukan penegakan hukum di sana, ada dua kemungkinan, dibangun tanpa izin atau dibangun izinnya ada, nabrak RTRW, biasalah, viewnya yang enak kan ke pantai," ujarnya di Hotel Sharing-La Jakarta, Rabu (6/2/2019).