(Foto: Susi Air)
Dia menjelaskan, pihaknya akan membuat teguran kepada Pemkab Banten maupun Lampung. "Memang kita akan bikin surat teguran, sekaligus kita buat plang, bisa himbauan atau larangan langsung, kalau dia ga ikut lagi baru kita sanksi pidana," tuturnya.
Baca Juga: Gubernur DKI Benahi Tata Ruang Jakarta
Dia menuturkan, Kementerian ATR/BPN akan mencari opsi relokasi dan masih mencari tanah yang jauh sekitar 1-2 kilometer (Km) dari pinggir pantai. Di mana lahannya sekitar 4 hektare, paling maksimal 10 hektare, sedangakan di Lampung Selatan masih dicari.
"Nah kita masih cari oleh Kanwil, Gubernur Banten sudah punya uang untuk relokasi," ungkapnya
(Feby Novalius)