Tak hanya itu, pemerintah ternyata juga menetapkan harga gas di hulu untuk jargas sebesar USD4,72 per mmbtu. Namun, harga gas khusus ini hanya untuk jargas rumah tangga dan pelanggan kecil. Untuk jargas pelanggan komersial, harga insentif gas di hulu tidak berlaku.
“Insentif kalau untuk rumah tangga atau pelanggan kecil harus ditetapkan pemerintah. Untuk komersial, bisa memanfaatkan pipa itu, tetapi tidak boleh ambil harga khusus,” jelas Alimuddin.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan penggratisan toll fee untuk fasilitas bersama yang digunakan untuk jargas, seperti fasilitas pengangkutan dan fasilitas penyimpanan. Adapun pemanfaatan fasilitas bersama tidak merugikan karena gas yang dialirkan untuk mendukung percepatan jargas rumah tangga sangat kecil.
“Pemanfaatan gas bumi paling cuma 0,1-0,2 mmscfd. Sementara pemerintah ingin gas dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dengan lebih efisien,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mendukung langkah pemerintah mengeluarkan aturan terkait pembangunan jargas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Menurut dia, Perpres tersebut akan menjadi aturan pelaksanaan pembangunan proyek jargas yang akan dilaksanakan PGN. Sesuai ketentuan dalam Perpres, maka diperlukan keputusan Menteri ESDM untuk penunjukan kepada PGN sebagai pelaksanaan proyek pembangunan jargas.
Setelah Perpres tersebut diundangkan, Kementerian ESDM merilis Kepmen ESDM No.11 K/10/EM/ 2019 tentang penunjukan PT Pertamina (Persero) atau subholding migas dalam membangun jargas.
“Dengan Perpres ini diharapkan pembangunan jargas akan semakin cepat dengan prioritas tetap untuk sektor rumah tangga dan fasilitas sosial masyarakat yang perlu dibantu oleh pemerintah dan dapat dikembangkan untuk sektor komersial lainnya,” tutur Gigih. (Nanang Wijayanto)
(Dani Jumadil Akhir)