JAKARTA- Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada hari ini, Jumat 8 Februari, pukul 16:00.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pengumuman pendaftaran PPPK akan dibuka pada 8 Februari 2019, sedangkan untuk mulai pendaftaran, akan dilakukan pada 10 hingga 16 Februari 2018.
“Tanggal 8 dibuka hanya pengumumannya saja, tanggal 10-16 dimulai pendaftaran online,” ujarnya melalui keterangan langsung, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga: Pendaftaran Pegawai Kontrak Setara PNS Dibuka 10 Februari
Pendaftaran online akan dilaksanakan pada laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) . Portal ini sendiri sudah bisa diakses pada pukul 16.00 WIB hari ini.
Ridwan menambahkan, terdapat seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi beberapa dokumen pelamar PPPK. Kegiatan verifikasi dan validasi yang dilakukan untuk PPPK persis juga dilakukan pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Pada 17 Februari 2018 dilakukan verifikasi dan validasi secara online, persis seperti CPNS,” tambahnya.
Nantinya, proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh BKN, Pemerintah Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, para peserta akan melakukan seleksi tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi. Terdapat 3 seleksi kompetensi yang akan dilakukan, yaitu Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.
Baca Juga: Persyaratan Rekrutmen Pekerja Kontrak Setara PNS Bisa Dilihat Selama 2 Hari
Ketiga tes tersebut akan dilaksanakan melalui sistem Computerized Assisted Test (CAT). Dalam pendaftaran PPPK, tidak ada Seleksi Kompetensi Dasr ar (SKD) yang ada pada seleksi CPNS karena para pelamar dianggap sudah memenuhi syarat-syarat dasar menjadi PPPK.
Setelah seleksi teknis, juga ada seleksi wawancara dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk memastikan para calon PPPK memiliki pengetahuan mengenai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 agar tidak menyimpang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta netral terhadap pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Selain itu, nantinya juga akan ada wawancara mengenai kesiapan kinerja para calon PPPK. “Diakhir tahun akan dilihat kinerjanya. Kalau dikatakan baik, maka dia akan lanjut terus tanpa melakukan tes lagi. Kontraknya akan dievaluasi setiap tahun,” jelas Ridwan.
(Feby Novalius)