TANGERANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai kenaikan harga tiket pesawat yang dilakukan oleh sejumlah maskapai belakangan ini masih dalam batas wajar. Kenaikan harga tiket juga tidak membentur peraturan yang berlaku.
"Sebenarnya, kalau soal harga tiket yang katanya mahal, selama ini dan sejauh pengamatan kami, tidak ada yang melanggar artinya, masih di bawah Tarif Batas Atas (TBA) yang sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 14 Tahun 2016," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Polana B. Pamestri.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun, Kemenhub: Emang Lagi Low Season
Dikatakan Polana, tiket yang dikeluhkan masyarakat lantaran mengalami peningkatan harga yang cukup tinggi, disebabkan karena telah masuk musim low season.