Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut mengacu pula ketentuan batas bawah dengan perhitungan margin sebesar 5% dari harga dasar dan batas atas dengan perhitungan margin sebesar 10% dari harga dasar. Sehingga, Badan Usaha dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di dalam rentang batas bawah dan batas atas tersebut.
Baca Juga: Dirut Pertamina: Penurunan Harga Premium Tak Ganggu Keuangan Perusahaan
Begitu pula dengan ditetapkan penurunan harga pada tanggal 10 Februari 2018 mulai pukul 00.00, Pertamina juga telah menurunkan harga BBM Umum yang dijualnya.
Beberapa lembaga penyalur lainnya juga telah melakukan penurunan harga sebelumnya yaitu Shell, Total, Vivo, Aneka Petroindo Raya. Sedangkan AKR, Exxon dan Garuda mas energi belum menurunkan harga karena masih sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM tersebut. Kemudian, untuk harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN akan menjadi lebih wajar dan fair bagi Badan Usaha dan masyarakat.
(Dani Jumadil Akhir)