Jonan melanjutkan, untuk penurunan harga Premium di Wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebesar Rp 100 per liter menjadi Rp 6.450 per liter, merupakan penyesuaian karena Premium di wilayah Jamali berubah statusnya, dari jenis bahan bakar umum menjadi penugasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, penyesuaian juga dilakukan karena harga minyak dunia mengalami penurunan. Disamping itu juga penurunan harga tersebut karena adanya perubahan divula penetapan harga BBM.
Baca Juga: Premium Langka, Dirut Pertamina: Kami Tak Kurangi Pasokan
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perjanjian Harga Jual Bahan Bakar Minyak Eceran dan Keputusan Menteri ESDM No.19 K / 10 / MEM / 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perbandingan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan / atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan SPBN yang efektif sejak tanggal 1 Februari 2019.
Formula harga dasar yang digunakan untuk menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN. Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut, wajib dilaporkan kepada Pemerintah.