JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai, bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium masih sulit didapatkan pada beberapa SPBU. Padahal, pemerintah telah menetapkan penyaluran BBM jenis Premium di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) bersifat wajib sejak tahun lalu.
Anggota DPR Komisi VII Ramson Siagian dari Fraksi Gerindra menyatakan, dengan pasokan Premium yang belum memadai maka kebijakan penurunan harga Premium Rp100 per liter di Jamali yang berlaku sejak kemarin, akan sulit dinikmati masyarakat.
Baca Juga: Dirut Pertamina: Penurunan Harga Premium Tak Ganggu Keuangan Perusahaan
Dia menyebutkan, kekosongan pasokan Premium itu diantaranya terjadi pada SPBU Comal di daerah Pemalang, SPBU Kajen di Pekalongan, serta SPBU di sekitar Pantura.
"Kalau harga sudah turun, tapi pasokan itu enggak ada, bagaimana ya? Jadi percuma diturunkan tapi tidak ada premiumnya,” katanya saat rapat kerja dengan Kementerian ESDM di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/2/2019).