Tak hanya itu, fintech legal juga tidak bisa mengakses dokumen maupun gambar pribadi pada handphone nasabah. Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat menghindari fintech ilegal.
"Berharap hal ini tidak berulang lagi dan ini jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk segera meninggalkan fintech-fintech ilegal. Dan kalau memang butuh masuklah ke fintech legal yang terdaftar di OJK," jelasnya.
Baca Juga: Menkominfo Kaji Subsidi untuk Layanan Fintech di Daerah Pelosok
Tongam menyatakan, OJK dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah melakukan pendalaman pada kasus tersebut. Bila, hasil pemeriksaan ternyata penyebab bunuh diri merupakan fintech legal, OJK siap melakukan tindakan tegas.
"Saat ini sedang proses pengumpulan informasi, dan pada saatnya kalau ini (ternyata) dilakukan fintech yang legal, tentunya akan dapat tindakan dari OJK dan asosiasi pada fintech tersebut," kata dia.
(Feby Novalius)