JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan besaran suku bunga pinjaman online atau fintech peer to peer lending tak bisa ditetapkan regulator, melainkan hanya bisa ditentukan sesuai mekanisme pasar. Dalam hal ini, besaran bunga berdasarkan ketentuan yang disepakati oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan memperhatikan pasar.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK Hendrikus Passagi menyatakan, fintech yang legal atau mendapatkan izin dari OJK harus terdaftar sebagai anggota AFPI. Hal itu berdasarkan ketentuan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016.
Baca Juga: Jangan Terlilit Jeratan Utang Pinjaman Online, Begini Tipsnya
Sehingga, standar operasional fintech dari penetapan suku bunga hingga penagihan pada nasabah peminjam, juga berdasarkan ketentuan asosiasi yang memang telah dikoordinasikan dengan OJK.
Hendrikus menjelaskan, dalam menetapkan besaran suku bunga pinjaman, asosiasi memiliki ketentuan agar tak semena-mena menjerat peminjam. Di mana bunga yang telah ditetapkan APFI yakni 0,8% per hari.
"Faktanya bunga itu diatur maksimumnya, bahkan dendanya diatur maksimal 90 hari dan tidak boleh melebihkan pokoknya. Itu yang mengaturnya adalah AFPI," kata dia ditemui di Gedung OJK, Rabu (13/2/2019).