OJK: Bunga Pinjaman Online Legal Mengacu Standar Internasional

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 19:42 WIB
Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)
Share :

Dia mengatakan, penetapan itu telah melalui riset terlebih dahulu oleh AFPI, sehingga standar yang digunakan sesuai dengan internasional.

"Jadi jangan dikira itu hanya dilakukan sendiri, mereka melakukan kajian, termasuk soal suku bunga itu mengacu OJK Inggris. Mereka melakukan studi banding. Jadi model penagihan dan batasan lain akan mengacu kepada international best practice," jelasnya.

Baca Juga: Sopir Taksi Bunuh Diri karena Pinjaman Online, Satgas: Itu Fintech Ilegal

Hendrikus mengatakan, pihaknya terus mendorong seluruh fintech dapat mengedepankan transparansi dalam rangka perlindungan konsumen. Sehingga, ketika nasabah melakukan peminjaman dana, maka sudah diketahui risiko yang diambil, baik itu soal jatuh tempo pembayaran maupun besaran bunga.

"Jadi kalau ada fintech dikeluarkan dari AFPI karena tidak patuh soal tingkat bunga, kami juga akan mencabut (izinnya)," kata dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya