“Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang eks tenaga honorer K-II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar,” ujar Nur Kholis seraya menambahkan, bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK.
Baca Juga: Pegawai Kontrak Setara PNS Hadapi 3 Seleksi Kompetensi Ini
Menurut Sekjen Kemenag itu, Eks Tenaga Honorer K-II untuk tenaga guru dan dosen yang akan mengikuti seleksi disyaratkan berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019. Mereka berkualifikasi pendidikan minimum S1/D-IV untuk guru, dan S2 untuk dosen.
“Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan. Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN),” ucap Nur Kholis.
Sekjen Kemenag itu juga menegaskan, bahwa seluruh proses pengadaan PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya. Karena itu, dia mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.
(Feby Novalius)