JAKARTA – Tenaga honorer kategori dua (K2) yang nonaktif bekerja dipastikan tidak dapat mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sedang digelar.
Hal itu merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK, yakni masih aktif bekerja di instansi yang sama. Pasalnya pendaftaran sudah dibuka mulai 12 Februari lalu sampai 17 Februari mendatang.
“Tidak bisa ikut kalau yang sudah tidak bekerja. Harus yang kontinu bekerja,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta kemarin. Dia mengatakan dalam proses pendaftaran akan dilakukan verifikasi dan validasi.
Selain memeriksa syarat dokumen, hal itu dilakukan untuk memastikan pendaftar masih aktif bekerja. Ridwan mengatakan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing
Baca Selengkapnya: Honorer K2 Nonaktif Tak Bisa Ikut Rekrutmen Pegawai Kontrak Setara PNS
(Feby Novalius)