Demikian seperti melansir keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi PP I BEI Rina Hadriyani, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Berdasarkan catatan bursa, hingga tanggal 15 Februari 2019 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2019 terdapat 12 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh.
Perusahaan tersebut dikenakan sanksi denda oleh Bursa. Denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa. Penghentian ini merujuk kepada surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No.: Peng-SPT-00003/BEI.PPI/02-2019 Tanggal 18 Februari 2019.
Bursa mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembayaran selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya sanksi.
(Dani Jumadil Akhir)