JAKARTA - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi ditutup pada 17 Februari lalu. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya terdapat 95.290 akun yang dibuat oleh para pelamar PPPK.
Pemerintah membuka seleksi calon PPPK yang ditujukan untuk tenaga honorer eks kategori dua (K2), penyuluh pertanian, dan dosen serta tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) baru. “
Memang yang membuat akun sebanyak 95.290, namun yang sudah submit dokumen berjumlah 87.561 pelamar. Jadi memang tidak semuanya menuntaskan pendaftaran,” kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Tes PPPK 23 Februari, Mendikbud Serahkan Soal ke Menteri PANRB
Dia mengaku tidak tahu secara pasti alasan para pelamar tidak menuntaskan proses pendaftaran. Namun begitu, dia menilai hal ini biasa terjadi sebagaimana seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 ataupun 2018 lalu. “Waktu itu kan juga ada orang yang belum selesai prosesnya dan sebagainya. Tapi ini bagus lho , 87.000 dari 95.000 itu sekitar 80-90% yang menuntaskan proses pendaftaran,” ujarnya. Ridwan mengaku ada beberapa keluhan yang masuk BKN selama proses pendaftaran, di antaranya ketidak sinkronan antara nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).