2 Aturan Pengelolaan Rusun Cocok untuk Rusunami

, Jurnalis
Jum'at 22 Februari 2019 14:36 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur tentang pengelolaan rumah susun lebih cocok diterapkan untuk rusunami. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Pengamat hukum properti Erwin Kallo menyebut salah satu poinnya adalah mengenai sistem pemilihan satu orang satu suara.

“Seharusnya aturan ini untuk rusunami, karena ukuran unitnya sama semua, dan orang tidak bisa membeli lebih dari satu unit,” kata Erwin seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

 Baca Juga: Rampung Tahun Ini, Intip Megahnya Fasilitas Rusunawa Pasar Rumput

Meski demikian, Erwin mengatakan rumah susun yang dimaksud dalam Permen dan Pergub adalah rumah susun komersial, yang setiap unitnya memiliki ukuran yang berbeda dan juga diperbolehkan membeli lebih dari satu unit.

“Saya punya lima unit, dan bayar kewajiban lima unit, tapi hak suaranya cuma dibatasi satu saja, tidak fair dong,” katanya.

Suara dalam hal ini adalah sistem satu orang satu suara dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Dia menduga aturan ini diperuntukkan mencegah developer atau pun pengelola untuk menjadi anggota P3SRS.

Namun, kata dia, langkah tersebut tidak tepa karena rumah susun komersial atau apartemen ini harus dikelola pihak yang profesional dan memiliki rekam jejak baik.

 Baca Juga: Pembangunan 5 Rusun TNI Kodam Jaya Telan Rp147 Miliar, Ini Penampakannya

Dengan dikelola oleh profesional, maka penghuni akan mudah melakukan penelusuran dan meminta pertanggungjawaban terhadap pengelola.

Selain itu, pengelola profesional umumnya telah memiliki standard pelayanan yang diakui secara internasional.

Beberapa standard tersebut antara lain terkait pengelolaan keamanan, kebersihan, petugas kebakaran, dan fasilitas publik.

 Baca Juga: Hati-Hati! Modus Penipuan Atas Nama Program Satu Juta Rumah

Untuk persoalan keamanan saja, misalnya, pengelola yang profesional akan sangat memperhatikan mengenai keterlibatan petugas keamanan, pemeliharaan lift, dan sebagainya.

Erwin menambahkan dalam sebuah kawasan apartemen yang dihuni oleh ribuan orang, wajar jika terdapat beberapa penghuni yang tidak puas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya