Aturan THR PNS Dikebut Sebelum Pilpres, Ini Alasannya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 23 Februari 2019 11:12 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan percepatan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dikarenakan persoalan administrasi. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan beleid itu rampung sebelum pemilihan presiden (Pilpres) di 17 April 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyatakan, percepatan penetapan PP itu dimaksudkan untuk tersedia waktu yang cukup guna proses administrasi hingga proses pencairan dana.

"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Pencairan THR PNS Tidak Molor

Oleh sebab itu, pihaknya memerlukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) selaku inisiator penyusunan PP. Dengan demikian, Kemenkeu dapat menyusun peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dia memastikan, pemberian THR bagi PNS dan pensiunan sudah sesuai jadwal, yakni pada bulan Mei 2019. Hal ini mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR pada bulan Mei.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya