Prabowo Miliki Tanah Ratusan Ribu Hektare, Ini Sederet Faktanya

Okky Wanda lestari, Jurnalis
Sabtu 23 Februari 2019 06:07 WIB
Capres Nomor 02 Prabowo Subianto (Foto: Koran Sindo)
Share :

Baca Juga: Ramai soal HGU Prabowo, Begini Cara BPN Kurangi Penguasaan Tanah

4. Mengenal HGU, Status Lahan Ratusan Hektare Yang Dimiliki Prabowo

Penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Dalam UU tersebut yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Selain itu syarat untuk memiliki HGU adalah lahan di kawasan hutan yang akan diberikan HGU harus keluar dari status kawasan hutan. Namun jika tanah yang akan dijadikan objek untuk diberikan sertifikat tersebut sudah dimiliki orang lain, maka harus terlebih dahulu diselesaikan. Termasuk jika tanah tersebut sudah terdapat bangunan milik orang lain.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya