Gaji Kepala Desa Setara PNS Batal Naik, Simak Faktanya

Retno Tri Wardani, Jurnalis
Minggu 24 Februari 2019 08:09 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memastikan gaji perangkat desa akan naik pada tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan telah disepakati dalam rapat tingkat menteri.

Namun rencana tersebut nyatanya belum dapat terealisasikan pada tahun ini, mengingat batalnya kenaikan gaji kepala desa setara PNS.

Berikut beberapa fakta mengenai tertundanya kenaikan gaji kepala desa yang telah dirangkum dari Okezone, Minggu (24/2/2019).

1. Batalnya Kenaikan Gaji Kepala Desa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, mundurnya kebijakan penyetaraan gaji tersebut dapat menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab sumber pendanaan untuk penghasilan tetap perangkat desa atau siltap sudah ditetapkan untuk 2019.

Menurutnya, bila kebijakan tersebut dipaksakan untuk direalisasikan pada Maret 2019, maka harus ada penyesuaian ulang terhadap kapasitas keuangan di pusat, daerah, maupun di desa.

2. Kapan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Diterapkan?

Pemerintah berencana menetapkan besaran gaji perangkat desa setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)golongan II A. Realisasi penerapan skema gaji baru perangkat desa ini masih dalam pembahasan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Kepala Desa Mundur, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mardani Maming mengatakan, pihaknya masih menunggu isu teknis pembiayaan dari kebijakan kenaikan gaji para perangkat desa ke depannya.

3. Seharusnya Gaji Baru Perangkat Desa Berlaku Maret

Pemerintah memastikan pelaksanaan skema baru untuk gaji perangkat desa akan dilaksanakan paling lambat akhir Maret. Skema baru ini bersifat minimum, di mana desa masih dapat mengalokasikan tunjangan bagi perangkat desa.

Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Batalnya Kenaikan Gaji Kepala Desa Setara PNS

Keputusan ini telah disepakati dalam rapat tingkat menteri yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Bappenas, Menpan-RB, serta Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi.

“Persiapan teknis seperti yang kami pernah sampaikan dan presiden sampaikan ini harus selesai sebelum 28 Januari. Hari ini tanggal 24 Januari, alhamdulilah sudah selesai dilakukan dengan kesepakatan seluruh menteri yang hadir,” tandas Menko PMK Puan Maharani sesuai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin.

4. Gaji Perangkat Desa Bebani APBD

Perubahan mekanisme pemberian gaji perangkat desa yakni setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A, berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal ini bisa terjadi jika alokasi gaji berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

“Tentu yang kita pertanyakan sumbernya dari mana gaji ini. Kan nanti PP Nomor 47/ 2015 akan diubah terlebih dahulu,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng di Jakarta kemarin.

5. Gaji Perangkat Desa Setara Golongan IIA

Pemerintah memastikan gaji perangkat desa akan naik pada tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Tidak benar Presiden menunda kenaikan gaji perangkat desa. Justru pemerintah sudah menyetujui usulan kenaikan gaji perangkat desa setara PNS Golongan II A sebesar 100 persen," ujar Tjahjo, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Namun, lanjutnya, semua kebijakan berkenaan dengan hal tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku. Regulasi tersebut meliputi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya