“Jadi, khusus industri ini, saya tidak hanya mendengar dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) saja, tetapi saya coba cari bagaimana cara kita perbaiki kebijakannya,” ujarnya.
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/ 2018 tentang Perubahan PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan juga menahan pemberlakuan Roadmap Tarif Cukai Rokok.
Baca Juga: Cukai Rokok Batal Naik, Inflasi dan Daya Beli Terjaga
Dalam roadmap tersebut, pemerintah merencanakan penyederhanaan tarif cukai tembakau bertahap selama periode 2018-2021 sekaligus akan menggabungkan batasan produksi rokok mesin sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Rencana penggabungan ini di maksudkan mencegah beberapa perusahaan besar asing yang masih menikmati tarif cukai rendah di golongan 2. (Rakhmat Baihaqi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)