Sri Mulyani Minta Pelaku Industri Rokok Tak Hindari Pembayaran Cukai

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 11:54 WIB
Foto: Reuters
Share :

“Jadi, khusus industri ini, saya tidak hanya mendengar dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) saja, tetapi saya coba cari bagaimana cara kita perbaiki kebijakannya,” ujarnya.

Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/ 2018 tentang Perubahan PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan juga menahan pemberlakuan Roadmap Tarif Cukai Rokok.

 Baca Juga: Cukai Rokok Batal Naik, Inflasi dan Daya Beli Terjaga

Dalam roadmap tersebut, pemerintah merencanakan penyederhanaan tarif cukai tembakau bertahap selama periode 2018-2021 sekaligus akan menggabungkan batasan produksi rokok mesin sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Rencana penggabungan ini di maksudkan mencegah beberapa perusahaan besar asing yang masih menikmati tarif cukai rendah di golongan 2. (Rakhmat Baihaqi)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya